Hong Kong Sita Kokain Senilai Rp925 Miliar
Senin, 9 Juli 2012
(IANN News) Hongkong - Biro Investigasi Narkoba Hong Kong berhasil menggagalkan pengiriman kokain seberat 649 kilogram senilai US$98 juta atau sekitar Rp925 miliar. Ini adalah kasus narkoba terbesar yang dibongkar oleh otoritas Hong Kong bekerjasama dengan Amerika Serikat.
Diberitakan CNN, 8 Juli 2012, Lee Cheung-wing sebagai Kepala Biro Investigasi Narkoba Hong Kong mengatakan ratusan kilogram kokain itu ditemukan di dalam kontainer yang dikirim dari Ekuador. Tiga warga setempat ditahan dalam kasus tersebut.
Terbongkarnya pengiriman ini adalah puncak dari investigasi gabungan antara Hong Kong dan Badan Pemberantasan Narkoba AS (DEA). Sebelumnya April lalu, AS menginformasikan akan ada pengiriman narkoba dalam jumlah besar dari Amerika Selatan.
Selanjutnya, operasi gabungan dengan sandi "Surfing Coke" dilakukan untuk mencegah pengiriman tersebut. Lee mengatakan, petugas Hong kong juga mengunjungi tiga negara di Amerika Latin untuk bertemu kolega mereka, demi terbongkarnya kasus itu.
Diketahui, kontainer berisi ratusan kilogram kokain itu tiba di Hong Kong pekan lalu, dikirimkan dari Guayaquil, Ekuador. "Petugas menemukan 22 kantong nilon yang berisikan 541 kantung kecil kokain," kata Lee.
(mnf-vvn)
- Di Palestina Ada Walikota Umur 15 tahun
- Eksekusi Mati Bagi Perempuan Cinta Segitiga
- Menlu Marty Pimpin Delegasi Indonesia ke Kamboja
- Meriahnya Parade Boneka Tokoh Kartun Disney Di Korut
- Kofi Annan Akan Kembali Bertemu Presiden Assad
- Iran Jual Bebas Minyak Lewat Broker
- Vladimir Putin Tetapkan 9 Juli Hari Berkabung Nasional
- 130 Ribu Warga Suriah Mengungsi Ke Jordania
- Presiden Obama Undang Mursi Kunjungi AS
- Persidangan Wapres Irak Ditunda













